PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memfasilitasi negosiasi antara PIHAK PERTAMA dengan pihak lawan secara imparsial/netral hingga tercapai Kesepakatan Perdamaian atau Akta Perdamaian. PASAL 3 - KOMITMEN FEE (SUCCESS FEE)
Secara hukum, surat perjanjian ini mengikat kedua belah pihak berdasarkan tentang asas kebebasan berkontrak, di mana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Fee
PASAL 1: BESARAN KOMITMEN FEEPIHAK PERTAMA berkomitmen penuh untuk memberikan komisi/fee mediator kepada PIHAK KEDUA atas jasanya mempertemukan dengan pembeli/investor sebesar [Persentase, misal: 2.5%] dari total nilai transaksi, atau senilai Rp [Nominal Rupiah] (Jumlah dalam huruf).
Mempertegas apa saja tugas mediator dan batasan wewenangnya agar tidak terjadi tumpang tindih. Poin-Poin Penting yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian
Perjanjian ini bersifat mengikat dan rahasia. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Jika transaksi batal dilakukan oleh pembeli di luar kendali PIHAK KEDUA, maka perjanjian komitmen fee ini gugur dengan sendirinya.
Dengan menggunakan surat perjanjian komitmen fee mediator yang tertulis dan jelas, baik mediator maupun klien dapat bekerja dengan tenang dan profesional, meminimalisir risiko sengketa fee di kemudian hari.
PENUTUP
: Nama, NIK, dan alamat Pihak Pertama (Pemberi Fee/Penjual) dan Pihak Kedua (Mediator). Mempertegas apa saja tugas mediator dan batasan wewenangnya
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: KEWAJIBAN PARA PIHAK
Banyak mediator pemula melakukan kesalahan dengan hanya mengandalkan "rasa saling percaya" atau kesepakatan lisan via WhatsApp. Dalam hukum positif di Indonesia, kekuatan pembuktian lisan sangat lemah. Berikut adalah alasan mengapa dokumen tertulis ini wajib dibuat:
: Pastikan tanda tangan mengenai materai 10.000 untuk memperkuat legalitas dokumen di mata hukum Indonesia. Jika transaksi batal dilakukan oleh pembeli di luar
Pada hari ini, , tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun] , bertempat di [Nama Kota/Lokasi] , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
2.1. Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk membayar fee mediator sebesar [Biaya Mediator] kepada Mediator.
Apabila transaksi jual-beli berhasil terlaksana antara Pihak Pertama dan pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib memberikan fee sebesar dari total nilai transaksi.